HaluaNusantara – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
Desakan ini merupakan salah satu dari 15 rekomendasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Babel Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyatakan perlunya evaluasi tersebut setelah rapat paripurna penyampaian rekomendasi LHP BPK.
“Kita minta Pak Gubernur dapat mengevaluasi dewan pengawas ini di RSUP dengan memperhatikan asas-asas akuntabilitas dan profesionalitas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai pedoman perbaikan manajemen dan tata kelola di rumah sakit tersebut di masa yang akan datang,” tegas Eddy.
Ia juga menyoroti dugaan benturan kepentingan di antara anggota dewan pengawas.
“Dan kami melihat diantaranya dewan pengawas itu ada yang kami anggap akan terjadi benturan kepentingan jadi kami minta di ganti atau di evaluasi,” tambahnya.
Selain evaluasi dewan pengawas, DPRD Babel juga merekomendasikan sejumlah hal lain kepada Pemprov Babel, di antaranya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait defisit APBD, penyusunan rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek, optimalisasi pendapatan pajak, dan peningkatan pengawasan pengelolaan retribusi.
Rekomendasi lainnya mencakup penajaman pengelolaan keuangan daerah, termasuk penetapan saldo minimal kas daerah dan perencanaan pengeluaran kas yang lebih optimal.
“Pada dasarnya 15 rekomendasi LHP BPK atas LKPJ ini lebih ke penajaman apa yang akan menjadi tidak lanjut pemerintah daerah dari hasil rekomendasi temuan BPK ini,” jelas Eddy.
Berikut 15 poin rekomendasi LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024:
1. Koordinasi dengan Kemendagri terkait defisit APBD.
2. Penyusunan rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan kebijakan belanja.
3. Optimalisasi pendataan dan penetapan pendapatan pajak alat berat.
4. Pengawasan dan pengendalian atas pendataan dan penatausahaan Pajak Air Permukaan.
5. Peningkatan pengawasan pengelolaan retribusi dan penyetoran ke Kas Daerah.
6. Pengendalian penagihan pelayanan jasa medis pasien umum di RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno.
7. Penanganan kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP ASN.
8. Penanganan kelebihan pembayaran honorarium pemimpin BLUD.
9. Penanganan belanja bahan kimia di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Penanganan pembayaran honorarium di beberapa instansi pemerintah.
11. Penanganan kekurangan volume pekerjaan di beberapa proyek.
12. Penanganan belanja hibah di Sekretariat KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
13. Peningkatan pengamanan fisik aset di RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
14. Evaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
15. Tindak lanjut temuan, koreksi, dan pendapat BPK dalam waktu 60 hari.
Pemprov Babel diharapkan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.