Oleh: Marsah Jupa
Humas Atomindo
Ijin Usaha Pertambangan atau yang sering disingkat dengan IUP merupakan ijin yang sangat familiar di Babel. Maklum sebagai wilayah pertambangan, IUP merupakan sesuatu yang menjadi dasar penting sebagai source bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan plus pengolahan dan pemurnian.
Selanjutnya, berdasarkan Permen ESDM no 10 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2024, jelas mewajibkan memegang IUP/IUPK untuk memiliki persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen ini sendiri merupakan instrumen bagi regulator memantau kinerja dari perusahaan pemegang IUP atau IUPK, termasuk mengendalikan eksploitasi dari sumber daya alam yang dikelola.
Satu hal lagi, pemegang IUP, sebagaimana yang tercantum dalam dokumen IUP, wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, atas eksploitasi sumber daya alam dalam jonson sesi yang diberikan pemerintah. Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian ini menjadi salah satu dari sekian banyak kewajiban pemegang IUP, yang mana kewajiban tersebut berlaku tergantung dari status perusahaan. Contohnya, kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan kewajiban membayar royalti, akan berlaku mana kala perusahaan dalam status aktif melakukan produksi komoditas mineral.
Ada pula kewajiban yang berlaku baik dalam status produktif atau tidak. Contoh, pembayaran landrent, PBB pertambangan, Pajak pemanfaatan air permukaan atau air bawah tanah. Masih banyak kewajiban lainnya termasuk penempatan jaminan reklamasi atau pelaksanaan reklamasi itu sendiri, pasca kegiatan penambangan. Namun dalam artikel ini penulis hanya menyoroti beberapa point penting saja untuk memberikan komparasi.
Selanjutnya, kita melihat mengupas soal Ijin Usaha Industri atau disingkat IUI. Salah satu dasarnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Jadi yang menerbitkan adalah kementerian Perindustrian.
Berbeda dengan IUP yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM yang dalam hal ini cq Dirjen Minerba.
Ada beberapa perbedaan yang signifikan di antara kedua ijin yang sama-sama produk hukum pemerintah ini. Jika pada pemegang IUP, kewajiban mengolah dan memurnikan komoditi mineral yang diproduksi, berimplikasi pada larangan melakukan pembelian komoditi serupa untuk diolah. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan adanya persetujuan RKAB bagi pemegang IUP, untuk memonitor pemanfaatan source nya.
Ini jelas menjadi pembeda bagi pemegang Ijin Usaha Industri. Dimana mereka diperbolehkan untuk melakukan pembelian bahan baku, atau menjadi mitra pengolahan mineral dari pemegang IUP.
Ijin bagi pemegang IUI untuk membeli bahan baku yang diolah, atau menjadi mitra pengolahan dari pemilik IUP. Jadi statusnya semacam simbiosis mutualisme, atau kerjasama saling menguntungkan. Aturan soal pemegang IUI untuk dapat membeli bahan baku disebabkan karena pemegang IUI tidak memiliki source untuk memperoleh bahan baku sendiri. Aturan ini bisa dibilang awam bagi Bangka Belitung yang selama ini memahami bahwa perusahaan yang mengolah mineral harus punya sumber bahan baku berbasis konsesi.
Pemegang IUI bekerja sama melakukan pengolahan komoditi, itu diperbolehkan dalam aturannya. Itu justru akan lebih menguntungkan, mengingat perusahaan pemegang IUP tidak boleh melakukan pengolahan mineral lebih dari satu komoditi. Misalnya PT. Timah, merupakan entitas yang memiliki IUP dengan komoditi mineral Timah. Meskipun ada mineral lain yang ikut terangkat dalam proses penambangan Timah, akan tetapi PT. Timah tidak boleh mengelola sendiri. Misalnya mengolah Zircon, Monazite, Eleminit hingga silica. Solusinya PT. Timah harus membuat anak perusahaan baru yang khusus mengolah mineral ikutan. Dan membuat IUP baru di atas WIUP yang sudah ditambang.
Solusi lainnya melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan perusahaan lain yang mengantongi IUI, dengan perjanjian kerjasama B to B untuk saling mendapatkan nilai tambah. Lantas perusahaan pemegang IUI apakah harus punya RKAB? Tentu tidak. Karena kewajiban atas persetujuan RKAB hanya untuk pemegang konsesi. Sementara pemegang IUI tidak menguasai konsesi maka tidak ada kewajiban soal RKAB.
Terkait PT. BBSJ yang diberitakan melakukan pengolahan tanpa RKAB, kemudian dianggap ilegal tentunya tidak tepat. Karena PT. BBSJ hanya memiliki IUI untuk pengolahan mineral ikutan. PT. BBSJ hanya bekerjasama dengan pemegang IUP untuk mengolah mineral ikutan yang memang tidak boleh dikelola sendiri oleh PT. Timah. Jadi ini bukan soal APH yang dituding tidak bernyali apalagi Terima gratifikasi, karena memang PT. BBSJ tidak memiliki kewajiban soal RKAB karena tidak menguasai konsesi. Yang terbangun akhirnya malah opini negatif. Itu juga yang kemudian disampaikan oleh ketua Komisi 3 DPRD Babel, yakni Yogi Maulana, yang mengatakan bahwa PT. BBSJ mengantongi IUI secara legal.
Penulis menilai hal ini menjadi penting mengingat pembaca harus mendapatkan literasi yang benar, sehingga tidak sesat dalam pemahaman. Jadi jelas perbedaan antara mereka yang memegang IUP dengan yang memegang IUI. Secara payung hukum pun berbeda dan kementerian yang menjadi leading sector nya pun berbeda. Termasuk apa yang menjadi kewajiban kewajiban di antara dua jenis produk hukum pemerintah tersebut. (***)