Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
IMG-20250605-WA0116
IMG-20250605-WA0116
previous arrow
next arrow

Kejati Babel Tetapkan Kepala BWS Babel Jadi Tersangka Korupsi

Img 20250612 wa0026

HaluaNusantaraKejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) diketahui resmi menetapkan Kabalai BWS Babel Susi Hariany sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin di Satker OP BWS Babel tahun 2023 hingga 2024 senilai Rp 30,4 miliar.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka baru, Kabalai BWS Babel Susi Hariany langsung dilakukan penahanan.

“Kabalai BWS Babel Susi Hariany resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pemeliharaan rutin,” ujar sumber internal di BWS Babel, Kamis (3/7/2025).

“Usai ditetapkan sebagai tersangka baru, Kabalai BWS Babel Susi Hariany langsung ditahan, oleh penyidik Pidsus ditahan di Lapas Tua Tunu. Iya sore ini langsung ditahan,” ucapnya.

Terkait dengan hal ini, Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo dalam upaya konfirmasi.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Babel resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin. Masing-masing 4 orang tersangka tersebut, berinisial RS selaku Kasatker OP di BWS Babel tahun 2023 hingga 2025. K selaku Kasatker OP di BWS Babel tahun 2022 hingga 2023. MSA selaku PPK OP 2 Belitung dan AO selaku PPK OP 1 Bangka. Sedangkan baru-baru ini, Kabalai BWS Babel Susi Hariany resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin. Lantas bagaimana dengan nasib Kasatker PJPA di BWS Babel Supriatna alias Yatna dan Kasatker PJSA di BWS Babel Agus Saputra yang disebut berada di pusaran kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin. Akan kah Yatna dan Agus Saputra menyusul sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin? Publik tentunya menanti episode lanjutan dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin. (Oby)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: