Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
IMG-20250605-WA0116
IMG-20250605-WA0116
previous arrow
next arrow

Akankah Yatnah dan Agus Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di BWS Babel ??

Gambar whatsapp 2025 07 03 pukul 20.45.04 6f2e1996

HaluaNusantara – Nama Supriatna alias Yatna selaku Kasatker PJPA BWS Babel dan Agus Saputra selaku Kasatker PJSA BWS Babel disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin milik Satker OP BWS Babel tahun 2023 hingga 2024 senilai Rp 30,4 miliar.

Bahkan, Yatna dan Agus Saputra disebut juga ikut menikmati uang dari hasil dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi menyebutkan bahwa Yatna dan Agus Saputra telah mengembalikan uang ratusan juta dari hasil dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin.

“Dikumpulkan uang itu ke mereka (yatna,agus-red),” kata sumber tertutup belum lama ini.

‘’Mereka juga telah mengembalikan uang ratusan juta ke Penyidik Pidsus Kejati Babel,” katanya.

Yatna dan Agus Saputra Bungkam

Hingga saat ini, baik Yatna maupun Agus Saputra memilih bungkam ketika dilayangkan konfirmasi baik itu melalui pesan WhatsApp maupun konfirmasi telepon. Kendati, konfirmasi pesan WhatsApp terbaca dan konfirmasi telepon tersambung.

Sikap kompak bungkam nya Yatna dan Agus Saputra seolah mengisyaratkan bahwa ada peran Yatna dan Agus Saputra di kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin.

Akankah, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rutin Yatna dan Agus Saputra menyandang gelar sebagai tersangka baru?

Kabalai BWS Babel jadi Tersangka Baru

Baru-baru ini, Kejati Babel diketahui resmi menetapkan Kabalai BWS Babel Susi Hariany sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka baru, Kabalai BWS Babel Susi Hariany langsung dilakukan penahanan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo dalam upaya konfirmasi. (Oby)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: