Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
IMG-20250605-WA0116
IMG-20250605-WA0116
previous arrow
next arrow

Komisi III Apresiasi Kepatuhan PT BBSJ Soal Regulasi Pengelolaan Mineral Ikutan

Img 20250702 wa0047

HaluaNusantaraKomisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi kepada PT Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBSJ) atas komitmennya dalam menjaga cadangan mineral strategis nasional, khususnya Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terdapat dalam kandungan monazit.

Apresiasi ini disampaikan menyusul pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Babel pada Kamis, 19 Juni 2025, di area pabrik PT BBSJ.

Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas isu publik terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengelolaan mineral ikutan oleh perusahaan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan bahwa PT BBSJ menyimpan sekitar 500 ton monazit yang mengandung LTJ. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjaga sumber daya strategis yang sangat bernilai bagi pengembangan teknologi nasional.

“Ini merupakan langkah strategis. Logam Tanah Jarang sangat penting untuk industri masa depan seperti kendaraan listrik dan teknologi tinggi. Kami mengapresiasi PT BBSJ yang memilih untuk menjaga dan menyimpan monazit ini, bukan langsung menjualnya secara bebas,” ujar Yogi.

Terkait legalitas operasional perusahaan, Komisi III memastikan bahwa PT BBSJ masih memiliki Izin Usaha Industri yang sah dan aktif dari pemerintah pusat. Meskipun perusahaan belum memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025, kegiatan pengolahan mineral masih berjalan dalam koridor regulasi yang berlaku.

“Kami sudah mengecek langsung ke lapangan. Tidak ada pelanggaran. PT BBSJ masih beroperasi sesuai izin industri yang mereka miliki. Belum ada PE bukan berarti kegiatan mereka ilegal,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, Komisi III juga membantah adanya dugaan penghalangan terhadap kunjungan mereka. Yogi memastikan bahwa kunjungan diterima dengan baik dan pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka dan sesuai regulasi.

“Kami disambut baik, tidak ada penghalangan. Penjelasan yang diberikan oleh manajemen PT BBSJ sangat jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Seorang pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel yang turut mendampingi sidak juga mengonfirmasi bahwa bahan baku yang dikelola PT BBSJ berasal dari mitra sewa kelola resmi. Selain itu, kewajiban perpajakan dan royalti dilaporkan telah dipenuhi oleh perusahaan.

“Seluruh perizinan berasal dari pemerintah pusat. Aktivitas mereka sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pajak dan royalti,” terang pejabat ESDM tersebut.

Komisi III berharap, dengan adanya klarifikasi ini, publik tidak lagi salah memahami kegiatan PT BBSJ. DPRD juga mendorong seluruh pelaku industri pengolahan mineral agar terus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kita ingin pengelolaan sumber daya alam di Babel dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Apa yang dilakukan PT BBSJ bisa menjadi contoh,” tutup Yogi. **

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: