HaluaNusantara – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung saat ini ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Rabu (25/6) kemarin.
Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan, mengatakan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama setelah tim penyidik mengantongi sejumlah barang bukti.
“Dari penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, empat tersangka mulai hari ini ditahan di Lapas Tua Tunu,” kata Fadil di kantor kejaksaan.
“Mereka yang ditahan ialah RS (Kepala Satker BWS 2023-sekarang) dan K (Kepala Satker BWS 2022-2023). Kemudian, MS dan OA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),”tambah Fadil.
Fadil menjelaskan, penggeledahan serta puluhan saksi telah diperiksa terkait proyek operasional pemeliharaan sungai dan sistem pengairan yang bernaung di bawah Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.
“Proyek dilaksanakan secara swakelola dengan memakai nama perusahaan. Ada delapan perusahaan yang digunakan, tetapi pengerjaan dilakukan PPK sendiri,” ujar Fadil.
“Nilai kerugian masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Petugas mengamankan dulu uang dari hasil penggeledahan dan uang yang sudah diterima tersangka,” tambah Fadil lagi.
Untuk diketahui, proses hukum tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-493/L9/L,9/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025. Selanjutnya, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-531/L.9/Fd 2/06/2025 tanggal 25 Juni 2025.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. **