HaluaNusantara – Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-16 dan ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/06).
Unu mengatakan pentingnya penyesuaian anggaran daerah serta penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan respons atas dinamika yang terjadi pada tahun anggaran berjalan ini.
“Perubahan APBD diperlukan karena adanya perubahan asumsi makro, realisasi pendapatan daerah yang tidak sesuai proyeksi awal, serta kebutuhan mendesak yang belum terakomodir dalam APBD Induk 2025,” ungkap Unu.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai dinamika dan persoalan yang terjadi,” tambahnya.
Fokus utama Perubahan APBD 2025, lanjut Unu, meliputi penyesuaian target pendapatan daerah, perubahan belanja yang mengedepankan prioritas, efisiensi, dan akuntabilitas, serta penambahan alokasi untuk program prioritas.
“Pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp983,60 Miliar. Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,040 Triliun, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp56,77 Miliar,” paparnya.
Sementara itu, lanjutnya lagi, defisit yang saat ini bergulir akan ditutup oleh Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya.
“Semoga pembahasan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD dapat segera disepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya. (JP/Adv)