HaluaNusantara – Berakhir sudah perjalanan paranormal abal-abal alias dukun cabul berinisial RB (50) warga Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan melihat makhluk tak kasat mata (ghaib-red).
RB diringkus Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat saat berada di salah satu rumah di Jalan Sekip Kecamatan Mentok.
Dikatakan Kapolres Bangka Barat AKBP. Pradana Aditya Nugraha, modus pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit yang berkaitan dengan hal ghaib dengan cara ritual mandi kembang dengan wewangian.
“Awalnya pelaku yang dikenal masyarakat sebagai paranormal itu mengaku melihat hal ghaib di tubuh korban yang merupakan anak di bawah umur. Kemudian pelaku menawarkan untuk menghilangkan hal ghaib tersebut dengan melakukan beberapa ritual seperti mandi kembang dan wewangian,” kata Kapolres, Rabu (28/5).
“Selain itu, pelaku juga meminta dibelikan minyak melati dan jeruk nipis sebagai syarat ritual. Keesokan harinya, pelaku ke rumah korban dengan tujuan untuk mengobati korban. Pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menyuruh korban membuka pakaian,” tambah Kapolres.
Setelah itu, lanjut Kapolres, pelaku mengatur jadwal kembali untuk melancarkan aksinya kembali pada Selasa (20/5) sekira pukul 00.46 wib dini hari.
“Korban dibawa ke hutan dengan dalih untuk membuang hal ghaib yang ada pada tubuh korban. Sesampainya di hutan, pelaku menyuruh korban untuk berbaring di semak-semak yang sudah dialaskan jaket milik pelaku. Setelah itu pelaku melancarkan aksinya melakukan persetubuhan terhadap korban sebagai syarat jika ingin sembuh,” jelasnya.
“Pelaku merupakan kasus serupa pada tahun 2005 lalu dan telah menjalani hukuman penjara hingga 2016. Setelah keluar, ia kembali membuka praktik sebagai paranormal,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP. Fajar Riansyah, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan polisi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
“Kami menduga ada lebih dari satu korban. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi pasien atau korban RB untuk segera melapor. Kami siap memberikan perlindungan kepada para korban,” tegas Fajar singkat.
Untuk diketahui, RB dijerat Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, (JP)