HaluaNusantara – Pastikan masyarakat mengetahui dan memahami terkait Perda Kesehatan, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel Adi Sucipto menggelar kegiatan penyebarluasan Perda ke masyarakat Pangkalpinang di Ruang Pertemuan Gedung Lama RSBT Pangkalpinang, Sabtu (24/5) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Adi memaparkan isi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kesehatan yang menjadi landasan hukum bagi pelayanan kesehatan di Babel.
“Perda kesehatan ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi hadir untuk menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit,” jelas Dr. Adi.
Ia menekankan bahwa Provinsi Babel telah memiliki rumah sakit tipe B, dan diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan menyeluruh, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Babel telah mencapai **98% Universal Health Coverage (UHC)**. Artinya, hampir seluruh masyarakat telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan.
“Dengan capaian ini, kita berharap masyarakat merasa aman dan terjamin ketika berobat di fasilitas kesehatan mana pun di Provinsi Babel,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, Dr. Adi juga menjelaskan terkait mekanisme perlindungan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang terputus karena kondisi tertentu, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, peserta tersebut bisa dialihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan langsung mendapatkan layanan kesehatan.
“Kalau ada tunggakan, tetap ada regulasi cara pembayaran yang meringankan peserta. Intinya, pasien tetap bisa berobat dengan bantuan PBI,” tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Babel untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak kesehatan mereka, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan. ***
Sumber: DPRD Provinsi Babel