HaluaNusantara – Terkait laporan masyarakat soal lahan pemakaman dan aktivitas perkebunan ditingkat kelurahan telah diterima sejak September 2023 lalu.
Saat ini, Pemkot Pangkalpinang terus berupaya untuk secepat mungkin mengeluarkan regulasi yang tepat terkait persoalan tersebut.
Hal demikian disampaikan Pj Walikota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin usai menggelar rapat bersama Ombudsman RI Perwakilan Babel, Kamis (22/5).
“Pemkot saat ini tetap berproses pembuatan legalitas sesuai aturan dan tata pertanahan yang berlaku di Kota Pangkalpinang,” ujar Unu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Babel.
“Semoga kedepan terkait persoalan pertanahan ini bisa cepat teratasi dengan regulasi yang tepat,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel Shulby Yozar Ariadhy mengatakan sebelumnya Ombudsman telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat.
“Kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat sebelumnya terkait persoalan ini, hasilnya disepakati ada dua langkah solusi,” jelasnya.
“Pertama, legalitas lahan akan ditinjau ulang oleh pihak kelurahan. Kedua, terkait tata ruangnya akan diproses dalam kajian penyesuaian,” tambahnya.
Diakhir, Shulby berharap penyelesaian terkait persoalan tata kelola pertahanan tersebut dapat dilakukan dalam 30 hari ke depan.
“Tentunya kita berharap persoalan ini dapat terasi dengan secepat mungkin. Targetnya dalam 30 hari kedepan akan ada solusi terbaik, tanpa menghambat pelayanan ke masyarakat,” pungkasnya. (JP)