Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0060
Img 20250312 Wa0060
Img 20250227 Wa0088
Img 20250227 Wa0088
Img 20250228 wa0013
Img 20250228 wa0013
IMG-20250312-WA0059
IMG-20250312-WA0060
IMG-20250227-WA0088
IMG-20250228-WA0013
previous arrow
next arrow

Gandeng Ombudsman, Pemkot Pangkalpinang Upayakan Regulasi Terbaik Soal Lahan Pemakaman

redaksi
Screenshot 2025 05 22 12 01 26 444 com.whatsapp edit

HaluaNusantara – Terkait laporan masyarakat soal lahan pemakaman dan aktivitas perkebunan ditingkat kelurahan telah diterima sejak September 2023 lalu.

Saat ini, Pemkot Pangkalpinang terus berupaya untuk secepat mungkin mengeluarkan regulasi yang tepat terkait persoalan tersebut.

Img 20250522 123852 1536x1152

Hal demikian disampaikan Pj Walikota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin usai menggelar rapat bersama Ombudsman RI Perwakilan Babel, Kamis (22/5).

“Pemkot saat ini tetap berproses pembuatan legalitas sesuai aturan dan tata pertanahan yang berlaku di Kota Pangkalpinang,” ujar Unu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Babel.

Screenshot 2025 05 22 12 02 16 137 com.whatsapp edit

“Semoga kedepan terkait persoalan pertanahan ini bisa cepat teratasi dengan regulasi yang tepat,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel Shulby Yozar Ariadhy mengatakan sebelumnya Ombudsman telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat.

“Kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat sebelumnya terkait persoalan ini, hasilnya disepakati ada dua langkah solusi,” jelasnya.

Screenshot 2025 05 22 12 01 47 047 com.whatsapp edit

“Pertama, legalitas lahan akan ditinjau ulang oleh pihak kelurahan. Kedua, terkait tata ruangnya akan diproses dalam kajian penyesuaian,” tambahnya.

Diakhir, Shulby berharap penyelesaian terkait persoalan tata kelola pertahanan tersebut dapat dilakukan dalam 30 hari ke depan.

“Tentunya kita berharap persoalan ini dapat terasi dengan secepat mungkin. Targetnya dalam 30 hari kedepan akan ada solusi terbaik, tanpa menghambat pelayanan ke masyarakat,” pungkasnya. (JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: