HaluaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar rapat revisi Peraturan Walikota (Perwako) Pangkalpinang terkait lembaga kemasyarakatan, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Walikota Pangkalpinang, Rabu (21/5/).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pangkalpinang Ahmad Subekty, mewakili Pj Walikota Pangkalpinang menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan jumlah Rukun Tetangga (RT) dan kriteria pengurus lembaga kemasyarakatan, agar lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kita melihat bahwa aturan saat ini menetapkan minimal dua RT untuk satu RW. Namun, kenyataannya jumlah RT di lapangan sangat bervariasi. Begitu juga dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang dilayani, ada yang hanya 31 hingga lebih dari 1.000 KK,” jelasnya.
“Kalau jumlah RT bisa disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan, maka pemberdayaan masyarakat juga akan lebih efektif,” lanjut Subekty.
Dalam kesempatan itu, Subekty menyinggung ketentuan pemilihan RT dan RW yang selama ini dilakukan langsung oleh warga, dan menurutnya hal itu masih relevan.
“Dari dulu, sistem satu KK satu suara sudah diterapkan, dan hingga kini masih dipertahankan. Artinya, masyarakatlah yang memilih, bukan ditunjuk,” jelasnya.
Terkait persyaratan usia dan pendidikan, ia menyebutkan bahwa aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur batas maksimal usia pengurus RT/RW adalah 45 tahun, dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar. Namun, Pemerintah Kota Pangkalpinang membuka peluang menyesuaikan dengan kondisi daerah.
“Memang masih banyak RT dan RW yang hanya tamatan SMP atau bahkan tidak tamat sekolah formal. Ini akan kita sesuaikan agar regulasi tetap realistis dan tidak menyulitkan,” ujar Subekty.
Turut dihadiri, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PPPAKB, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum serta Kabag Pemerintahan. (JP)