HaluaNusantara.com
PENAGAN – Menyikapi permasalahan kawasan hutan yang menjadi polemik ditengah masyarakat di Desa Penagan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Komisi III akan membentuk Panitia khusus (Pansus), diharapkan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan secara efektif, efisien dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Bulan depan kami akan melakukan rapat pembentukan Pansus terkait Izin-izin yang masuk dalam Kawasan Hutan. Setelah pansus terbentuk, kami akan melakukan action untuk turun kelapangan “, Kata, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, SH, MH, saat melakukan dialog bersama masyarakat Penagan dan KPHP Sigambir Kotawaringin, di kantor Desa Penagan Kabupaten Bangka, kamis ( 25/08/2022) kemarin.
Saat melakukan rapat bersama di Desa Penagan, Ketua Komisi III DPRD Babel Adet Mastur SH, MH, bersama Wakil Ketua Komisi III, Azwari Helmi, didampingi anggota komisi III, Ringgit Kecubung, Rustamsyah, dan Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Alexander Ikhsan beserta jajaran, langsung disambut baik oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penagan, Effendy, Hali Hanafiah Kasi Perangkat Desa Penagan, Kadus Penagan dan masyarakat Penagan.
“Kebijakan Pemerintah pusat, boleh melakukan usaha-usaha didalam kawasan hutan, sesuai dengan blok-blok yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada blok lindung, Blok inti dan ada blok pemanfaatan. Pemerintah memberi ruang kepada masyarakat dan rakyat nya yang ingin ber usaha didalam kawasan hutan”, jelasnya.
Dijelaskan Adet, Pemerintah menganjurkan yang masuk dalam kawasan hutan harus tanaman yang bersifat akar tunggal dan sifatnya batang (pohon kayu), salah satu contohnya pohon Durian.
“Durian itu sangat tepat di daerah penagan ini untuk perkembangan ekonomi masyarakat kita. Jika dihitung-hitung secara ekonomi lebih menguntungkan durian yang sifatnya buah-buahan ketimbang nanam sawit”, ungkap Adet.









